TATA TERTIB SISWA
SMA KRISTEN 1 SALATIGA (TERAKREDITASI A)
SMA KRISTEN 1 SALATIGA (TERAKREDITASI A)
BAB I
U M U M
U M U M
Pasal 1
- Setiap siswa wajib menjunjung tinggi tata susila dan sopan santun, baik di dalam maupun di luarsekolah.
- Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga nama baik diri sendiri, orang tua atau keluarga dansekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Pasal 2
Setiap siswa wajib ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga Keamanan,kebersihan, ketertiban, keindahan kelas dan sekolah(9K).
Pasal 3
Setiap siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah,termasuk Pendidikan Agama Kristen, dengan baik serta memelihara ketenangan kelas selamapelajaran berlangsung.
Pasal 4
- Siswa dilarang melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama danhukum(berkelahi, berjudi, mencuri,tindakan asusiladsb)baik di dalam maupun di luar lingkungansekolah.
- Siswa dilarang membawadan atau menggunakanbarang-barang terlarang di sekolah, antara lain;senjata tajam/senjata api, minuman keras, buku/gambar asusila, video porno, video yang bersifatmemecah persatuan dan kesatuan bangsa, obat-obatan terlarang atau barang-barang lain yang tidakada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
- Siswa dilarang membawa/mengisap rokok di lingkungan sekolah dan dilarang merokok pada saatberseragam sekolah, pada radius 200m dari sekolah
Pasal 5
Setiap siswa wajib mempunyai kartu pelajar/kartu OSISdan kartu perpustakaan.
Pasal 6
1 Setiap siswa dilarang menerima tamu di sekolah selama jam sekolah, kecuali dalam hal-halyang sangat mendesak, dengan seijin guru piket/guru kelas.
2 Untuk menerima tamu, disediakan tempat di ruang tamu.
BAB II
HARI SEKOLAH, WAKTU BELAJAR, DAN PRESENSI
Pasal 7
1. Hari sekolah berlangsung seminggu 5 hari, kecuali hari libur umum dan libur lainnya yangditetapkan dalam kalender pendidikan sekolah.
2a. Kegiatan sekolah pada Senin sampai Kamis berlangsung dari pukul 07.00-14.45
b. Kegiatan sekolah pada hari Jumat berlangsung dari pukul 07.00-11.55 WIB.
3. Kegiatan Pengembangan diri (Ekstra kurikuler) dilaksanakan seusai pelajaran dan sesuaidengan jadwal, dan setiap siswa wajib mengikuti minimal 1 macam kegiatan pengembangandiri(ekstrakurikuler)
b. Kegiatan sekolah pada hari Jumat berlangsung dari pukul 07.00-11.55 WIB.
3. Kegiatan Pengembangan diri (Ekstra kurikuler) dilaksanakan seusai pelajaran dan sesuaidengan jadwal, dan setiap siswa wajib mengikuti minimal 1 macam kegiatan pengembangandiri(ekstrakurikuler)
Pasal 8
- Siswa yang terlambat hadir di sekolah, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada jam pelajaranpertama, dan masuk pada jam pelajaran kedua.
- Selama waktu belajar, siswa dilarang mengaktifkan dan menggunakan HP, meninggalkankelas/sekolah, kecuali sakit/kepentingan lain yang mendesak, dengan seizin guru piket, denganketentuan tetap bertanggung jawab atas semua tugas pelajaran yang tidak diikutinya.
- Siswa yang merencanakan izin di tengah kegiatan belajar mengajar, harus membawa surat dari orangtua.
Pasal 9
- Siswa yang tidak hadir karena sakit dan atau karena alasan yang lain, harus ada pemberitahuan kesekolah dari orang tua/wali siswasecara tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan
- Siswa yang tidak masuk sekolah selama 1(satu) hari atau lebih dalam 1 minggu tanpa pemberitahuan,akandikenakan sanksi.
BAB III
PAKAIAN SEKOLAH
Pasal 10
PAKAIAN SEKOLAH
Pasal 10
1. Siswa kelas Xwajib Berseragam OSIS pada hari Senin, Selasa dan Rabu ,Kamis dan Jumatmemakai seragam kotak-kotak, sesuai dengan peraturan pemakaian seragam
2. Siswa kelas XI & XIIwajib Berseragam OSIS pada hari Senin, Selasa dan Rabu,kotak-kotakpada hari Kamis dan Jumat memakai seragam kotak-kotak, sesuai dengan peraturan pemakaianseragam
3 Setiap hari senin dan upacara bendera, siswa wajib memakai sepatu dengan warna dominanhitam, berkaos kaki putih, topi dan memakai ikat pinggang warna hitam.
4 Semua siswa dilarang memakai make up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan
( tindik lidah, tindik telinga(putra), cat kuku dll)
3 Setiap hari senin dan upacara bendera, siswa wajib memakai sepatu dengan warna dominanhitam, berkaos kaki putih, topi dan memakai ikat pinggang warna hitam.
4 Semua siswa dilarang memakai make up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan
( tindik lidah, tindik telinga(putra), cat kuku dll)
Pasal 11
- Pada jam pelajaran praktek olah raga, siswa wajib mengenakan seragam olah raga sekolah sesuaiketentuan yang berlaku.
Pasal 12
- Siswa wajib menyisir dan mengatur rambut secara rapi dan tidak boleh dicat
- Siswa putra dilarang berambut gondrong (rambut tidak boleh menutup mata, telinga dan kerahbaju)dan skin head.
BAB IV
UANG SEKOLAH DAN CARA PELUNASANNYA
Pasal 13
UANG SEKOLAH DAN CARA PELUNASANNYA
Pasal 13
- Setiap siswa wajib membayar administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran uang SPP sebanyak 12 kali dalam setahun danharus dilunasi paling lambat tanggal 10untuk bulan yang sedang berlangsung.
- Uang kegiatan dibayar 2X dalam setahun dan dibayarkan pada setiap awal semester
- Apabila siswa keluar/pindah sekolah, uang sekolah dibayar sampai dengan bulan pada saat siswakeluar.
BAB V
SANKSI PELANGGARAN
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 14
Kategori & jenis pelanggaran
| Sanksi | Petugas Yangmenindak |
Ringan : | 1.Peringatan lisan, 2.Menandatangani 3.Buku pelanggaran 4.Diberi tugas | Guru piket Wali kelas |
- Terlambat | ||
- Seragam (tidak sesuai jadwal, baju OSIS keluar, tanpabadge, ketat) | ||
- Seragam OSIS tidak lengkap saat upacara | ||
Sedang : | 1.Peringatan tertulissepengetahuan Orangtua, 2.Skorsing, 3.Diberi tugas | Tim ketertiban BP |
- Rambut ( tidak sesuai peraturan yang berlaku) - Membolos | ||
- Mengaktifkan dan menggunakan HP pada jam pelajaran | ||
-Terlambat lebih dari 3 kali dalam 1 minggu | ||
- Memakai perhiasan & make up mencolok | ||
Berat : | 1.Menandatangani suratperjanjian bermaterai 2.Dikembalikan kepadaOrang tua | Tim ketertiban BP Kesiswaan Kepala sekolah |
- Berani terhadap guru dan karyawan | ||
- Membawa barang-barang terlarang(senjata api/tajam, miras, narkoba, buku/gambar/ CD/ kaset porno, barang yang tidak ada hubungannya dengan KBM) | ||
- Berjudi,Berkelahi, baik didalam/diluar Sekolah | ||
- Merokok | ||
-Mencoret-coret sarpras sekolah - Membuang sampah sembarangan | ||
-Mencuri | Dikembalikan kepadaorang tua | Kepala Sekolah |
- Berbuat asusila, hamil, menghamili |
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 15
PENGHARGAAN
Pasal 15
(1) Siswa yang berprestasi sebagai juara dalam lomba bidang akademik yang diselenggarakanoleh
pemerintah akan mendapat penghargaan dari sekolah
1. Siswa yang mendapat peringkat I – III Tingkat Nasional bebas uang SPP 6 bulan
2. Siswa yang mendapat peringkat I – IIITingkat Propinsi bebas uang SPP 4 bulan
3. Siswa yang mendapat peringkat I – III Tingkat kota Salatiga bebas uang SPP 2 bulan
pemerintah akan mendapat penghargaan dari sekolah
1. Siswa yang mendapat peringkat I – III Tingkat Nasional bebas uang SPP 6 bulan
2. Siswa yang mendapat peringkat I – IIITingkat Propinsi bebas uang SPP 4 bulan
3. Siswa yang mendapat peringkat I – III Tingkat kota Salatiga bebas uang SPP 2 bulan
(2) Siswa yang berprestasi dalam bidang akademik akan mendapat penghargaan dari sekolah,
berupa beasiswa prestasi, yaitu
a. Peringkat Iparalel Kelas X naik kekelas XI
b. Peringkat I kelas XI naik kekelas XII tiap jurusan
berupa beasiswa prestasi, yaitu
a. Peringkat Iparalel Kelas X naik kekelas XI
b. Peringkat I kelas XI naik kekelas XII tiap jurusan
BAB VII
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dan/atau ditentukankemudian.
Salatiga, 12 Juli 2011
Kepala SMA Kristen 1 Salatiga
Dra. Kriswinarti
0 komentar:
Posting Komentar